Polisi Masih Selidiki Motif Anggota Pemuda Pancasila Keroyok AKBP Dermawan Karosekali
Hukum | 30 November 2021, 19:09 WIBBaca Juga: Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan
Ade juga menjelaskan penetapan para tersangka diperoleh dari barang bukti yang dikumpulkan tim penyelidik.
Pertama diperoleh dari keterangan para saksi. Kemudian yang kedua adalah keterangan ahli.
Lalu ketiga, dokumen serta bukti petunjuk yaitu kesesuaian dari semua fakta.
“Nah, barang bukti yang ditampilkan di sini adalah barang bukti yang pada saat hari kejadian itu digunakan oleh para tersangka,” terangnya sambil menunjukkan sejumlah barang bukti yang dipajang dalam konferensi pers.
Adapun barang bukti yang dipajang yaitu berupa seragam ormas Pemuda Pancasila milik para tersangka, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, sweater dan KTP.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Fakta Pemuda Pancasila, Ormas yang Berhasil Melewati Tiga Era Pemerintahan Indonesia
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV