Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR jadi Tersangka, Polisi Sita Mobil
Hukum | 30 November 2021, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi sedan Mercedes E300 atau Mercy, yang terlibat tabrakan beruntun dengan tiga kendaraan lainnya lantaran melaju melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) ditetapkan jadi tersangka.
Demikian hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Jadi gini, kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Sambodo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy lawan arah ini.
Namun Sambodo memastikan mobil Mercy yang dikemudikan tersangka telah ditahan.
"Mercy itu masih kami sita dan tahan. Jadi enggak benar itu, mentang-mentang Mercy terus dilepaskan, tidak, masih kami tahan," ujarnya.
Baca juga: Fakta Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Sopir Demensia hingga Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan
Diketahui, mobil Mercedes Benz E300 dengan nomor kendaraan B 1125 KAD melintas berlawanan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), dan mengakibatkan tabrakan beruntun pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.
Mobil Mercy itu dikendarai oleh MSD (66) dan menabrak mobil Honda Mobilio yang dikendarai NB (38) dan Kijang Inova yang dikendarai R (30).
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Minggu (28/11/2021), mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhdapa MSD karena yang bersangkutan diduga menderita demensia dan lanjut usia.
Selain tak ditahan, kepolisian juga memulangkan MSD kepada keluarganya karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Tak Ditahan, Ini Alasannya
Argo mengungkapkan, pihak keluarga MSD juga bersedia mengganti kerugian materil yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.
"Walaupun ada kondisi kerusakan, tapi pihak keluarga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian. Jadi sementara kita serahkan. Kalau ada korban jiwa mungkin kita lakukan penahanan," katanya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV