> >

Sejumlah Penghuni Apartemen di Surabaya Mangadukan Komunitasnya ke DPRD

Hukum | 30 November 2021, 10:28 WIB
Apartmen Purimas di Gunung Anyar, Kota Surabaya (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan P3SRS.

"Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis dalam aktu dekat ini pembahasan raperda tersebut selesai," katanya.

Menurut Michael, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.

Selain itu, mengenai jika ada P3SRS yang nakal, dalam raperda tersebut ada sanksi berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang dibawah pengawasan dinas terkait.

Terkait hal ini, Dedy Prasetyo, salah seorang pelaku usaha rusun dan apartemen mengungkapkan, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Rumah Susun yang mengatur pembentukan P3SRS.

"Kami minta dalam penyusunan Raperda Rusun itu melibatkan para pelaku usaha apartemen atau rusun," katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU