Aksi Tipu-Tipu ASN Pemkot Surabaya kepada 9 Warga hingga Rp1,3 Miliar
Kriminal | 26 November 2021, 20:09 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial TR diduga menipu sejumlah warga Surabaya dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Penipuan itu bermodus iming-iming atau menjanjikan korban menjadi ASN.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membenarkan adanya sembilan korban penipuan yang diduga dilakukan TR, salah seorang ASN Pemkot Surabaya.
“Kasus ini masih diselidiki Unit Tipikor Satreskrim karena kami baru menerima laporannya,” ujar Mirzal, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Nataru, Gibran Larang ASN Cuti
Kasus dugaan penipuan itu terungkap ketika seorang pelapor berinisial ED mengadu kepada radio Suara Surabaya, Kamis (25/11/2021). Dari aduan itu terungkap, TR merupakan pelanggan taksi online ED pada Mei 2021.
TR menawari ED untuk menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya pada Juli 2021. Ia meminta ED membayar Rp150 juta. ED rela menjual rumah warisannya dan membayar Rp300 juta untuk dua orang.
TR sempat mengirim uang via transfer kepada ED dan istrinya sebesar Rp4,7 juta sebanyak tiga kali. ED juga pernah menghubungi TR menanyakan perekrutan menjadi ASN, namun TR hanya bisa berjanji. ED mengaku TR sebenernya sudah sempat ditangkap Polsek Pakal, namun dilepaskan kembali.
Sementara, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengaku sudah menerima laporan dari salah seorang warga terkait dugaan penipuan perekrutan ASN.
“Karena ranah pidana, kami belum bisa bergerak jika belum ada keputusan dari penegak hukum,” ucap Febri.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya juga hanya bisa memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Pemberhentian sementara boleh dilakukan pemkot apabila seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum untuk proses ke pengadilan.
Baca Juga: Sengkarut Data Bansos, 2.000 ASN di Cirebon Terima Bantuan
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, terhadap setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com