Aksi Tipu-Tipu ASN Pemkot Surabaya kepada 9 Warga hingga Rp1,3 Miliar
Kriminal | 26 November 2021, 20:09 WIBBaca Juga: Sengkarut Data Bansos, 2.000 ASN di Cirebon Terima Bantuan
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menegaskan, terhadap setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com