> >

Kepala Dinas Sosial dan 6 Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 Miliar

Hukum | 24 November 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pemakaian masker. (Sumber: Pixabay)

BALI, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem, Bali.

Ketujuh yang telah ditetapkan tersangka itu antara lain mantan Kepala Dinas Sosial berinisial IGB dan enam pegawai aktif Dinas Sosial Kabupaten Karangasem lainnya berinisial GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY.

Baca Juga: Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan korupsi pengadaan masker yang dilakukan ketujuh tersangka senilai Rp2,9 miliar.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar tahun 2020. Salah satu tersangka merupakan mantan Kadinsos," kata Dewa di Denpasar, Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial IGB merupakan mantan Kadinsos sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: Ketua LSM Anti Korupsi Tamperak yang Rajin Posting Foto, dari Moeldoko sampai Tjahjo Kumolo

Saat ini,tersangka IGB bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta enam pegawai aktif Dinas Sosial. Tujuh tersangka ini memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.

"Jadi dari tujuh ini inisialnya IGB (eks Kadinsos), GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Tujuh tersangka ini semua yang berhubungan mulai dari sebelum proses, saat proses pengadaan dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem,” ujarnya. 

“Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya.”

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem berupa keterangan saksi dan dokumen berupa surat.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh agar Anak Tetap Mengenakan Masker di Luar Rumah

"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa.

Tujuh tersangka itu, kata Dewa, saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya ditahan di Polsek Kota, satu orang di Polsek Bebandem dan tiga orang dititip di Polsek Abang.

Dewa mengungkapkan akibat aksi yang dilakukan ketujuh tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp2 miliar.

Baca Juga: Sidak Guru Tidak Bermasker Saat PTM, Gibran Perintahkan Dinkes Lakukan Tes Usap

"Kerugiannya BPKP masih menghitung, tetapi kami dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp2 miliar," ucapnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU