> >

Kepala Dinas Sosial dan 6 Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Rp2,9 Miliar

Hukum | 24 November 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pemakaian masker. (Sumber: Pixabay)

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem berupa keterangan saksi dan dokumen berupa surat.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh agar Anak Tetap Mengenakan Masker di Luar Rumah

"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa.

Tujuh tersangka itu, kata Dewa, saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya ditahan di Polsek Kota, satu orang di Polsek Bebandem dan tiga orang dititip di Polsek Abang.

Dewa mengungkapkan akibat aksi yang dilakukan ketujuh tersangka, negara mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp2 miliar.

Baca Juga: Sidak Guru Tidak Bermasker Saat PTM, Gibran Perintahkan Dinkes Lakukan Tes Usap

"Kerugiannya BPKP masih menghitung, tetapi kami dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp2 miliar," ucapnya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU