> >

Banjir Meluas Akibat Deforestasi dan Rusaknya Sungai, Gubernur Kalteng Akan Kirim Surat ke Pusat

Berita daerah | 18 November 2021, 15:35 WIB
Kawasan hutan adat di Kinpan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, 9 September2020. (Sumber: Kompas.id/Dionisius Reynaldo Triwibowo )

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam waktu dekan akan mengirim surat kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali konsesi perizinan.

Menyusul, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait bencana banjir yang terus melanda hampir setiap tahun, khususnya dua tahun belakangan di Kalteng.

Pasalnya, aktivitas yang legal ataupun ilegal menyebabkan pendangkalan di sungai besar  dan hilangnya sungai kecil. Akibatnya, terjadilah banjir.

Adapun, perizinan yang diminta ditinjau mulai dari izin perkebunan, hutan tanaman industri, hak pengusahaan hutan, dan pertambangan.

”Tolong ditinjau lagi (perizinan), bahkan ada satu perusahaan yang memiliki izin 100.000 hektar, kalau dibiarkan saja, ya, tidak boleh begitu,” kata Sugianto di sela-sela Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Menghadapi Bencana Banjir dan Covid-19 di Kalteng pada Rabu (17/11/2021), dikutip dari Kompas.id.

Hingga saat ini, enam kabupaten dan kota di Kalteng masih terendam banjir, yakni Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Barito Selatan, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Kapuas.

Baca Juga: Bantah Jokowi, Demokrat: Banjir Sintang Terjadi karena Pembukaan Lahan Masif

Dari data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, terdapat 121 desa dan kelurahan terendam banjir di 36 kecamatan. Total terdapat 21.035 keluarga atau 67.508 orang yang terdampak banjir. Sebanyak 348 keluarga mengungsi ke posko darurat milik pemerintah.

Dihajar Konsesi

Labih jauh, Sugianto mengungkapkan, dalam pantauan udara yang ia lakukan dari hulu sampai hilir, banyak sungai kecil hilang dan terjadi pendangkalan pada sungai besar sehingga tidak mampu menampung air hujan. Hal tersebut disebabkan aktivitas konsesi yang legal dan juga aktivitas ilegal masyarakat.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU