Usai Jabatannya Dicopot, Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Akhirnya Akui Aniaya Napi
Peristiwa | 11 November 2021, 21:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta akhirnya mengakui telah menganiaya warga binaan atau narapidana (napi).
Demikian pengakuan para petugas lapas itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Argap Situngkir.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Lima Petugas Lapas Yogyakarta Dicopot Sementara
"Beberapa sudah mengakui berdasarkan hasil pemeriksaan. Mereka melakukan tindakan berlebihan, termasuk mungkin ya kekerasannya ada," kata Budi di Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (11/11/2021).
Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan sejauh mana tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas lapas terhadap napi tersebut.
"Saya belum bisa menyimpulkan karena saya tidak langsung jadi tim pemeriksa. Biar nanti dirumuskan karena pemeriksaan itu tidak bisa kami ambil kesimpulan dari terlapor atau petugas saja, kami harus buktikan dengan warga binaan,"ucap Budi.
"Bisa saja dari petugas tidak mengaku, tapi dari warga binaan ada. Kami butuh waktu."
Baca Juga: 34 Napiter Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI di Lapas Gunung Sindur
Menurut dia, hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap lima petugas Lapas Narkotika Yogyakarta di Kanwil Kemenkumham DIY masih berlanjut.
Selain diperiksa lantaran terindikasi menerapkan kedisiplinan berlebihan terhadap narapidana, jabatan lima petugas itu sebelumnya juga telah dicopot sementara.
Ia memastikan bakal menindak tegas oknum petugas lapas yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami sampaikan bahwa apa yang menjadi komitmen kami kalau salah tetap kami akan tindak," ujar dia.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penganiayaan Napi, Komnas HAM Periksa Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta
Budi mengungkap telah menggelar pertemuan dengan pihak pelapor dugaan penganiayaan, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Cahyo Dewanto, serta tim dari Komnas HAM pada Kamis (11/11/2021).
Pihak pelapor yang hadir dalam pertemuan itu, yakni dua eks warga binaan Vincentius Titih Gita Arupadatu dan Erza, serta pendamping pelapor Anggara Adiyaksa.
Budi menyebut pertemuan itu sebagai upaya islah atau perdamaian. Ia memastikan pertemuan tersebut tidak akan mengganggu proses investigasi kasus dugaan penganiyaaan di lapas itu.
"Dari pertemuan tadi Lapas Narkotika berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan bahwa tidak ada penekanan, penganiayaan terhadap warga binaan, kami pastikan itu. Bahwa pelaksanaan pembinaan kami akan perbaiki lebih baik lagi," kata dia.
Baca Juga: Petugas Temukan Bungkusan Ganja di Lapas
Sebagai wujud perbaikan, menurut dia, Kanwil Kemenkumham bakal intensif memberikan arahan kepada seluruh pegawai Lapas Narkotika Yogyakarta.
Para petugas lapas juga diminta mengubah pola pembinaan warga binaan dengan menerapkan sikap yang lebih humanis.
"Jadi ini harus seluruhnya kami 'upgrade' kembali, 'mindset'-nya harus lebih humanislah. Memang tadi teman-teman (eks warga binaan) bilang bahwa rasanya terlampau tegang di Lapas Narkotika," ujar Budi.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Sindikat Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Kalimantan Terungkap, Dikendalikan Narapidana di Lapas
Mereka mengadukan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama berada di dalam lapas tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara