> >

Polisi Tangkap 4 Kakek yang Berjudi di Dapur Rumah Warga di Temanggung

Kriminal | 10 November 2021, 01:05 WIB
Personel Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap empat orang kakek yang sedang berjudi di dapur rumah warga. (Sumber: Humas Polri)

Baca Juga: MUI Nilai Game Higgs Domino Masuk Perjudian

Kapolsek menerangkan, selain menangkap keempat tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp552.000, tempurung kelapa dengan alas dari kayu, tiga buah dadu, satu lembar kertas warna putih betuliskan huruf B dan K, dan satu lembar tikar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tegas Kapolsek.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU