> >

Polisi Tangkap 4 Kakek yang Berjudi di Dapur Rumah Warga di Temanggung

Kriminal | 10 November 2021, 01:05 WIB
Personel Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap empat orang kakek yang sedang berjudi di dapur rumah warga. (Sumber: Humas Polri)

TEMANGGUNG, KOMPAS.TV – Personel Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap empat orang kakek yang sedang berjudi di dapur rumah warga.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menjelaskan, keempatnya ditangkap saat asyik bermain judi kopyok di rumah S (55), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Keempat kakek tersebut masing-masing berinisial SD (56), BD (58), TM (53), dan TN (66), yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 101 Tersangka Perjudian Diringkus Polisi

“Dua tersangka yakni SD (56), BD (58) keduanya adalah warga Kecamatan Kaloran, dua tersangka yang lain berinisial TM (53) dan TN (66) keduanya warga Kecamatan Kandangan” ucapnya, Selasa (9/11/2021) melalui keterangan tertulis di laman resmi Humas Polri.

Ghifar menambahkan, mereka tertangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Keempat tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Kaloran, sedangkan pemilik rumah masih diburu.

“Berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kaloran, Polres Temanggung berhasil menangkap komplotan judi kopyok,” kata Ghifar.

Menurut Ghifar, pihaknya sudah lama menargetkan judi Kopyok itu. Namun, mereka selalu berpindah-pindah tempat dan bermain dalam waktu yang tidak menentu pula, sehingga sulit terdeteksi.

“Ketika mendapatkan informasi adanya judi Kopyok tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terang Ghifar.

Sementara, Kapolsek Kaloran AKP Tajudin menambahkan, keempat tersangka tidak melawan ketika ditangkap.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU