> >

Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi

Hukum | 3 November 2021, 13:52 WIB
Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021(KOMPAS.COM/STANLY RAVEL) (Sumber: KOMPAS.com/STANLY RAVEL)

Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Didenda hingga Rp 500 Ribu

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ditampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU