Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Hukum | 3 November 2021, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta resmi mengefektifkan kembali aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Adapun sanksi tilangnya akan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang.
Kewajiban tersebut berlaku untuk tiap kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas guna menekan potensi penyebaran polusi udara dan menciptakan udara Ibu Kota bersih, bebas polusi.
"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Wakil Wali Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (3/11/2021).
Riza mejelaskan aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu. Adapun besaran dendanya, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Catat! Mulai Tanggal Ini, Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi akan Kena Tilang
Lantas, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiana Broto Adi menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.
"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana.
Ia menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV