> >

Dirreskrimum Polda Jateng Asistensi Polresta Solo Soal Kematian Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa

Peristiwa | 1 November 2021, 16:17 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan asistensi kasus kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).

Djuhandani mengungkapkan dalam proses penyidikan seluruhnya berjalan secara profesional dan tidak ada kendala.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng, Gilang dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala.

Kendati demikian, hasil tersebut perlu mendapat analisis lebih lanjut dari ahli forensik untuk membaca lebih detail soal hasil visum yang didapat dari proses autopsi.

"(Hasil, red) visumnya sudah ada, yang bisa membaca visumnya kan ahli, polisi gak bisa membaca visum. Ahli yang bisa menerangkan hasil visum," ucap Djuhandhani kepada KOMPAS TV, Senin (1/11/2021).

Oleh karena itu, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan segera melibatkan ahli forensik untuk mendapat tambahan bukti baru terkait meninggalnya mahasiswa UNS itu saat mengikuti diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021).

Bahkan, selain itu, penyidik dari kepolisian juga memerlukan bukti tambahan dari hasil gelar perkara untuk kemudian bisa segera dilakukan penentuan tersangka. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) serta pemenuhan alat bukti sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti.

Baca Juga: Mahasiswanya Tewas Saat Diklatsar Menwa, Rektor UNS Sampaikan Permohonan Maaf

"Yang berkaitan dengan pelaku akan kita putuskan dalam gelar perkara itu. Saat ini alat bukti sudah ada, namun perlu dilaksanakan pendalaman. Kita perlu pendalaman memeriksa ahli yang berkaitan dengan kematian. Dari ahli, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelasnya.

Djuhandhani juga menegaskan bahwa dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU