MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan
Agama | 30 Oktober 2021, 22:11 WIBMAKASSAR, KOMPAS. TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan di ruang publik.
Fatwa tentang haram memberi uang pada pengemis di jalanan tersebut merupakan fatwa pertama yang diterbitkan oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel periode 2021-2026.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri, Sabtu (30/10/2021), melalui keterangan tertulis.
Fatwa nomor 01 tahun 2021 bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik itu diumumkan melalui jumpa pers oleh KH Muammar Bakri di Warkop Walet, Makassar, Sabtu (30/10/2021) sore.
Baca Juga: MUI Jelaskan Alasan di Balik Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
Dalam fatwa setebal tujuh halaman tersebut juga disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja. Tetapi hukumnya menjadi makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah wajib menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujarnya.
MUI Sulsel juga merekomendasikan agar ada kerja sama antara lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya dengan pemerintah, untuk melakukan pembinaan kepada para pengemis.
Kepada penegak hukum, MUI Sulsel juga merekomendasikan untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi orang lain untuk mengemis. Sebab itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Sedangkan bagi penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa anak-anak yang meminta di jalanan biasanya sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Soal Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Babi ke Manusia, MUI: Kondisi Darurat Boleh
“Kami juga akan berupaya untuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” lanjutnya.
Fatwa ini juga dibahas setelah menerima laporan masyarakat dan pengamatan yang telah dilakukan tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.
“Kegiatan mengemis atau minta-minta di jalanan sangat meresahkan kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV