> >

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Agama | 30 Oktober 2021, 22:11 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa bahwa haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan di ruang publik. (Sumber: MUI Sulsel)

“Sedangkan bagi penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa anak-anak yang meminta di jalanan biasanya sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Soal Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Babi ke Manusia, MUI: Kondisi Darurat Boleh

“Kami juga akan berupaya untuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” lanjutnya.

Fatwa ini juga dibahas setelah menerima laporan masyarakat dan pengamatan yang telah dilakukan tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.

“Kegiatan mengemis atau minta-minta di jalanan sangat meresahkan kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan,” tuturnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU