Mulai Proses Penyidikan, Polresta Solo Pastikan Usut Kasus Kematian Mahasiswa UNS Secara Transparan
Peristiwa | 28 Oktober 2021, 15:46 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Polresta Solo akan segera memulai menyidik kasus kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (23), setelah mengikuti kegiatan Diklat Menwa.
Informasi tersebut diketahui setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) diserahkan kepada keluarga Gilang.
Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak memastikan, pengusutan kasus kematian mahasiswa semester tiga D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut akan dilakukan secara transparan.
Melalui SPDP dan SP2DP itu, kepada keluarha korban, Ade hendak menyampaikan bahwa terdapat dugaan kekerasan yang dialami mendiang Gilang.
Baca Juga: Polresta Surakarta Telah Periksa 26 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa
Hingag saat ini, tim penyidik pun terus bekerja efektif untuk mengungkap kasus ini, mulai dari meminta keterangan para saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
"Status penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan sejak Senin (25/10/2021)," kata Ade seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/10/2021).
Adapun, terkait dugaan adanya kekerasan, Ade menjelaskan bahwa pihaknya akan secepat mungkin menggelar perkara guna menetapkan tersangka, setelah hasil autopsi keluar.
Sementara itu, ayah korban, Sunardi, berharap kasus yang merenggut nyawa anaknya itu bisa segera terungkap dengan transparan, jujur, dan lancar.
Sunardi juga mengutarakan, semoga kejadian yang menimpa anaknya tersebut menjadi yang terakhir dan tak akan terulang kembali ke depannya.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa Versi Panitia
Sebelumnya, selama beberapa hari terakhir ini, penyidik dari Polresta Solo memeriksa 26 saksi dalam perkara kematian Gilang.
Pertama, sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan di hari pertama kasus tersebut terungkap, kemudian tiga lainnya diperiksa pada Selasa (26/10/2021) malam.
Lepas itu, Rabu (27/10/2021), tim penyidik dari Polresta Solo memeriksa lima orang lagi yang ditetapkan sebagai saksi.
Delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri atas tiga anggota panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo juga telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kepentingan pengembangan kasus.
Dengan begitu, para saksi yang terlibat dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut tetap dapat pendampingan dan perlindungan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Antara