> >

Mulai Proses Penyidikan, Polresta Solo Pastikan Usut Kasus Kematian Mahasiswa UNS Secara Transparan

Peristiwa | 28 Oktober 2021, 15:46 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kanan) menyerahkan SPDP dan SP2HP kepada Sunardi (kiri), orang tua Gilang Endi Saputra (23), mahasiswa UNS yang tewas ketika mengikuti Diklatsar Menwa. Penyerahan SPDP dan SP2DP itu dilakukan di kediaman keluarga Gilang di Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa Versi Panitia

Sebelumnya, selama beberapa hari terakhir ini, penyidik dari Polresta Solo memeriksa 26 saksi dalam perkara kematian Gilang.

Pertama, sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan di hari pertama kasus tersebut terungkap, kemudian tiga lainnya diperiksa pada Selasa (26/10/2021) malam.

Lepas itu, Rabu (27/10/2021), tim penyidik dari Polresta Solo memeriksa lima orang lagi yang ditetapkan sebagai saksi.

Delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri atas tiga anggota panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo juga telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kepentingan pengembangan kasus.

Dengan begitu, para saksi yang terlibat dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kasus tersebut tetap dapat pendampingan dan perlindungan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU