Ungkap Kasus Judi Online dan Tayangan Seks Streaming, Polisi Bekuk 4 Tersangka
Kriminal | 26 Oktober 2021, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk empat orang yang terlibat dalam situs judi online sekaligus adegan seks melalui streaming.
Aktivitas judi online dan adegan seks melalui streaming tersebut dilakukan melalui situs web 19.love.me.
Dilansir laman resmi Humas Polri, Selasa (26/10/2021), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut dalam aksinya para pelaku merekrut wanita sebagai host.
“Ini menggunakan satu aplikasi yang dimodifikasi yang namanya 19.love.me. Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten-konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Lokasi Judi Online, Karyawan Terkejut!
Dia menegaskan, mereka berpenampilan seksi dan bersedia melakukan aksi bugil.
“Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil. Dari pengungkapan ini sampai saat ini penyidik sudah mengamankan ada 4 tersangka,” sambung dia.
Keempat tersangka tersebut adalah Pangki Ek Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25).
Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 23 buku rekening bank, 53 kartu ATM, 1 kartu kredit, 2 token BCA, 8 HP, 3 laptop, dan 2 hard disk.
Polisi juga mengamankan 1 botol pelumas, 6 pasang busana lingerie, sejumlah alat bantu seks, 3 buah topeng, 2 set ring light, dan properti untuk beradegan seks.
Andi menyebut situs 19.love.me ini beroperasi sejak 3 bulan lalu.
Di situs tersebut tersedia permainan untuk berjudi sambil menonton live streaming wanita yang berpenampilan vulgar sambil beradegan seks.
Baca Juga: Gerebek Praktik Judi Online, 59 Pegawai Ditangkap!
Untuk dapat mengakses situs tersebut, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dengan minimal deposit Rp 36.000 dan maksimal Rp 30 juta.
“Sebelum bisa berinteraksi langsung dalam aplikasi ini, maka orang yang ingin berinteraksi harus mendaftarkan diri. Lalu setelah mendaftarkan diri, akan diberikan username dan password. Kemudian menyimpan deposit sejumlah uang yang dikonversi ke dalam koin,” paparnya.
Satu koin digital yang nilainya Rp3 ribu. Pengguna atau user dapat deposit maksimal 10 ribu koin atau senilai dengan Rp30 juta.
“Jadi satu koin digital itu nilainya Rp 3 ribu. Minimal deposit adalah Rp 36 ribu. ini kalau dikonversi ke 12 koin. Maksimal depositnya adalah Rp 30 juta yang kalau dikonversi menjadi 10 ribu koin,” sambung Andi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV