> >

Ungkap Kasus Judi Online dan Tayangan Seks Streaming, Polisi Bekuk 4 Tersangka

Kriminal | 26 Oktober 2021, 19:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk empat orang yang terlibat dalam situs judi online sekaligus adegan seks melalui streaming. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk empat orang yang terlibat dalam situs judi online sekaligus adegan seks melalui streaming.

Aktivitas judi online dan adegan seks melalui streaming tersebut dilakukan melalui situs web 19.love.me.

Dilansir laman resmi Humas Polri, Selasa (26/10/2021), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut dalam aksinya para pelaku merekrut wanita sebagai host.

“Ini menggunakan satu aplikasi yang dimodifikasi yang namanya 19.love.me. Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten-konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Lokasi Judi Online, Karyawan Terkejut!

Dia menegaskan, mereka berpenampilan seksi dan bersedia melakukan aksi bugil.

“Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil. Dari pengungkapan ini sampai saat ini penyidik sudah mengamankan ada 4 tersangka,” sambung dia.

Keempat tersangka tersebut adalah Pangki Ek Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25).

Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 23 buku rekening bank, 53 kartu ATM, 1 kartu kredit, 2 token BCA, 8 HP, 3 laptop, dan 2 hard disk.

Polisi juga mengamankan 1 botol pelumas, 6 pasang busana lingerie, sejumlah alat bantu seks, 3 buah topeng, 2 set ring light, dan properti untuk beradegan seks.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU