> >

Kapolda Sulteng Minta Maaf Atas Tindakan Asusila Iptu IDGN terhadap Anak Tersangka

Hukum | 25 Oktober 2021, 05:50 WIB
Kapolda Sulteng sekaligus Komandan Operasi Satgas Madago Raya Irjen Pol Rudy Sufahriadi. (Sumber: Kompas.com/Dendi Ramdhani)

PALU, KOMPAS.TV - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait kasus asusila yang dilakukan anggotanya.

Permintaan maaf Kapolda Sulteng itu menyusul adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggotanya, mantan Kapolsek Parigi berinisial Iptu IDGN.

Baca Juga: Pengunjung Ancol Meningkat, Petugas Terpaksa Buat Larangan Berenang di Pantai

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, Minggu (24/10/2021).

Rudy menegaskan, telah menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” ucap Rudy.

Baca Juga: Data KPAI Diduga Bocor dan Dijual ke Situs Gelap Seharga Rp 35 Ribu Per Data

Rudy menambahkan, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah," tutur Rudy.

Rudy mengaku sudah mendatangi rumah korban dan meyakinkan kepada keluarganya bahwa Polri akan bertindak profesional dalam kasus ini.

“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujarnya.

Baca Juga: Bahaya Jeratan Pinjol, Utang yang Awalnya Rp4 Juta Membengkak Jadi Rp38 Juta

Adapun Iptu IDGN sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik yang digelar pada Sabtu (23/10/2021).

Dari hasil sidang tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 3,7 Miliar

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," ucap Kapolda Sulteng.

Sebelum putusan sidang etik itu, Iptu IDGN telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kapolsek sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.

Baca Juga: Gempa Swarm Guncang Salatiga dan Ambarawa Sebanyak 32 Kali

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU