Tambang Ilegal Kian Marak, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Desak Aparat Segera Usut Tuntas
Hukum | 19 Oktober 2021, 21:41 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Sebanyak 41 dosen dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur membentuk koalisi guna mengawal penanganan kasus tambang batu bara ilegal.
Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, koalisi tersebut meminta agar kasus tambang ilegal yang kian marak terjadi di Kalimantan Timur dapat segera diusut tuntas.
Perwakilan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebutkan, contoh kasus yang hingga kini proses penanganannya terkesan lambat ada di Muang Dalam, Lempake, Samarinda.
"Proses hukum (oleh aparat) terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," kata Herdiansyah sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan
Sebaliknya, Herdiansyah mengungkapkan, justru masyarakat yang selama ini mengambil peran besar dalam perlawanan terhadap para penambang ilegal tersebut.
Maka dari itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman pun mendesak Polda Kalimantan Timur hingga institusi-institusi di bawahnya untuk lebih proaktif dalam mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum pada setiap kasus tambang ilegal.
Jangan sampai, lanjut Herdiansyah, aparat hukum baru bergerak menindak kasus tambang ilegal setelah warga yang terdampak membuat laporan.
Sebab, menurut Herdiansyah, kegiatan penambangan ilegal itu merupakan delik umum dan termasuk sebagai kejahatan lingkungan, sehingga bisa diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan warga.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 3/2020 tentang perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Tindakan Intimidasi Aparat terhadap Penolak Tambang Andesit di Wadas Purworejo
Lebih lanjut, secara tegas, regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Dengan dasar itu, maka Koalisi Dosen Universitas Mulawarman meminta pihak kepolisian untuk serius mengungkap pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
"Mustahil, penambang ilegal berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa (ada) back-up dari orang-orang tertentu," tegas Herdiansyah.
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan ilegal.
Rinciannya, di Kabupaten Kutai Kartanegara ada 107 titik tambang ilegal, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.
Baca Juga: Luhut Persilakan Haris Azhar Ungkap Data Bisnis Tambang Emas di Papua
Selain itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman juga meminta pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, untuk secara aktif ikut mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal.
Herdiansyah menekankan, keberadaan tambang ilegal adalah masalah bersama yang sepatutnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pemerintah daerah, kata Herdiansyah, tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kewenangan untuk mengatasi kasus tambang ilegal sudah diambil alih oleh pusat.
"Sebab, sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita," jelas Herdiansyah.
Sementara itu, kepada masyarakat terdampak tambang ilegal, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mengimbau untuk senantiasa mengambil sikap berani melawan para penjarah tersebut.
Perkumpulan para akademisi itu juga memastikan, pihaknya akan selalu hadir memberikan dukungan dan solidaritas penuh kepada warga yang berani melawan kegiatan penambangan ilegal.
"Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri," seru Herdiansyah.
Perlu diketahui bahwa Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang memperjuangkan proses hukum kasus tambang ilegal itu terdiri atas akademisi dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com