> >

Tambang Ilegal Kian Marak, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Desak Aparat Segera Usut Tuntas

Hukum | 19 Oktober 2021, 21:41 WIB
Penampakan salah satu tambang batu bara ilegal yang lokasinya berada di sekitar Bendungan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (Sumber: Dok. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur)

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sebanyak 41 dosen dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur membentuk koalisi guna mengawal penanganan kasus tambang batu bara ilegal.

Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, koalisi tersebut meminta agar kasus tambang ilegal yang kian marak terjadi di Kalimantan Timur dapat segera diusut tuntas.

Perwakilan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebutkan, contoh kasus yang hingga kini proses penanganannya terkesan lambat ada di Muang Dalam, Lempake, Samarinda.

"Proses hukum (oleh aparat) terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," kata Herdiansyah sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan

Sebaliknya, Herdiansyah mengungkapkan, justru masyarakat yang selama ini mengambil peran besar dalam perlawanan terhadap para penambang ilegal tersebut.

Maka dari itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman pun mendesak Polda Kalimantan Timur hingga institusi-institusi di bawahnya untuk lebih proaktif dalam mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum pada setiap kasus tambang ilegal.

Jangan sampai, lanjut Herdiansyah, aparat hukum baru bergerak menindak kasus tambang ilegal setelah warga yang terdampak membuat laporan.

Sebab, menurut Herdiansyah, kegiatan penambangan ilegal itu merupakan delik umum dan termasuk sebagai kejahatan lingkungan, sehingga bisa diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan warga.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 3/2020 tentang perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Komnas HAM Dalami Tindakan Intimidasi Aparat terhadap Penolak Tambang Andesit di Wadas Purworejo

Lebih lanjut, secara tegas, regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU