Kelanjutan Pembantaian GaJah secara Sadis di Aceh, Lima Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis
Kriminal | 19 Oktober 2021, 15:43 WIBACEH, KOMPAS.TV – Lima terdakwa kasus pembunuhan gajah dan penjualan gading di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dituntut pasal berlapis. Ada terobosan baru dalam penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dengan tuntutan pasal berlapis.
Sebelumnya, kasus pembunuhan gajah terjadi di Desa Jambo Rehat, Kecamatan Banda Dalam, Aceh Timur. Seekor gajah ditemukan mati dalam kondisi tanpa kepala pada Minggu, 11 Agustus 2021. Gajah itu mati dibantai setelah diracun.
Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Muhammad Iqbal menuturkan, penuntutan dengan pasal berlapis dilakukan untuk antisipasi para terdakwa lolos dari tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Iqbal menjelaskan, tersangka atas nama ZN (35) yang berperan sebagai pembunuh dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan d UU No 5 Tahun 1990, yakni pembunuhan dan memperniagakan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
”ZN perannya sebagai pembunuh gajah dan ikut memperdagangkan gading,” terang Iqbal saat dihubungi pada Senin (18/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Lagi! Gajah di Aceh Timur Dibunuh dan Diambil Gadingnya, Polisi: Pelaku Gunakan Racun
Sementara, terdakwa EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46) dijerat menggunakan UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan KUHP Pasal 480 sebagai penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
”Kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis untuk antisipasi tidak terbukti dengan UU Konservasi,” kata Iqbal.
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilanjutkan dengan tahapan sidang.
Adapun, dari hasil penyelidikan kepolisian, sepasang gading gajah itu dijual ke Bekasi, Jawa Barat. Gading itu dipakai untuk membuat kerajinan tangan, seperti pipa rokok dan aksesori.
Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan menuturkan, ada terobosan baru dalam penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dengan tuntutan pasal berlapis.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa lindung merupakan pidana serius sehingga penegakan hukum harus dilihat dari beberapa sudut. Dalam kasus pembunuhan, misalnya, pelaku pada umumnya juga terlibat dalam perdagangan.
Missi berharap pelaku divonis maksimal agar memberikan efek jera. Vonis maksimal juga menjadi cermin keperpihakan hukum pada perlindungan satwa. ”Perburuan dan perdagangan satwa terjadi masif, sudah seharusnya pelaku divonis berat,” tuturnya.
Baca Juga: Bocah Ini Temukan Gigi Gajah Purba Langka saat Jalan-Jalan, Diperkirakan Berusia 12.000 Tahun
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id