> >

Kelanjutan Pembantaian GaJah secara Sadis di Aceh, Lima Terdakwa Dituntut Pasal Berlapis

Kriminal | 19 Oktober 2021, 15:43 WIB
Lima tersangka kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung antarprovinsi ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021), karena membunuh seekor gajah dan menjual gadingnya. (Sumber: Dokumen Forum Jurnalis Lingkungan Aceh via Kompas.id. )

Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan menuturkan, ada terobosan baru dalam penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dengan tuntutan pasal berlapis.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa lindung merupakan pidana serius sehingga penegakan hukum harus dilihat dari beberapa sudut. Dalam kasus pembunuhan, misalnya, pelaku pada umumnya juga terlibat dalam perdagangan.

Missi berharap pelaku divonis maksimal agar memberikan efek jera. Vonis maksimal juga menjadi cermin keperpihakan hukum pada perlindungan satwa. ”Perburuan dan perdagangan satwa terjadi masif, sudah seharusnya pelaku divonis berat,” tuturnya.

Baca Juga: Bocah Ini Temukan Gigi Gajah Purba Langka saat Jalan-Jalan, Diperkirakan Berusia 12.000 Tahun

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU