Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas
Kriminal | 19 Oktober 2021, 13:01 WIBPARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN diduga menyetubuhi perempuan yang merupakan anak dari seorang tersangka.
Iptu IGDN menyetubuhi korban setelah menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang kini tengah dipenjara di Polsek Parigi.
Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Lecehkan Anak Tersangka, Wakil Ketua Komisi III: Pecat bila Terbukti
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Rifal Tajwid.
Rifal selaku pendamping korban S membeberkan awal terjadinya kasus ini. Ia menjelaskan, korban yang disetubuhi Iptu IDGN tersebut merupakan perempuan berinisial S berusia 20 tahun.
Perempuan tersebut merupakan anak dari tersangka yang tengah dipenjara di lingkup kerja oknum Kapolsek tersebut. Adapun ayah S diketahui terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban berawal ketika S menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi.
Baca Juga: Psikis Korban Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Terguncang
Saat datang ke Polsek Parigi, Iptu IDGN menemui korban. Dari pertemuan itu, kemudian pelaku meminta nomor Whatsapp korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di polsek itu," kata Rifal dikutip dari TribunPalu pada Selasa (19/10/2021).
Setelah itu, Iptu IDGN mengirimkan pesan mengajak korban S untuk menemaninya tidur bersama. Awalnya, korban S menolak ajakan kapolsek tersebut.
Namun, pelaku Iptu IDGN terus mengajaknya sembari menjanjikan akan membebaskan ayah korban dari penjara. Karen iming-iming tersebut, akhirnya korban S terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Baca Juga: Penjelasan Polisi: Oknum Kapolsek Chat Mesra Anak Tersangka Dinonaktifkan
Persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan di sebuah hotel. Setelah persetubuhan itu, Iptu IDGN tidak menepati janjinya untuk membebaskan ayah korban.
Iptu IDGN hanya memberikan sejumlah uang kepada korban. Alasannya, kata Rifal, untuk membantu kondisi keuangan ibunya.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang dengan alas an untuk membantu ibunya," ucap Rifal.
Setelah itu, Iptu IDGN kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk kali kedua melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Kapolsek Dinonaktifkan Terkait Chat Mesra
Korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku karena janji untuk membebaskan ayahnya dari penjara belum terealisasi.
Karena kejadian itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong. Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, mengatakan oknum Kapolsek Parigi itu kini telah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah.
Baca Juga: Dituduh Punya Kepentingan Serang Polisi, Ini Kata Penulis Reportase “3 Anak Saya Diperkosa” | Rosi
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan.
Pihaknya, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujar Didik.
Baca Juga: Perempuan Diperkosa di Kereta Penuh Penumpang, Tak Ada yang Menolong
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/TribunPalu