Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas
Kriminal | 19 Oktober 2021, 13:01 WIBPARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN diduga menyetubuhi perempuan yang merupakan anak dari seorang tersangka.
Iptu IGDN menyetubuhi korban setelah menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang kini tengah dipenjara di Polsek Parigi.
Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Lecehkan Anak Tersangka, Wakil Ketua Komisi III: Pecat bila Terbukti
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Rifal Tajwid.
Rifal selaku pendamping korban S membeberkan awal terjadinya kasus ini. Ia menjelaskan, korban yang disetubuhi Iptu IDGN tersebut merupakan perempuan berinisial S berusia 20 tahun.
Perempuan tersebut merupakan anak dari tersangka yang tengah dipenjara di lingkup kerja oknum Kapolsek tersebut. Adapun ayah S diketahui terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban berawal ketika S menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi.
Baca Juga: Psikis Korban Dugaan Asusila oleh Kapolsek Parigi Terguncang
Saat datang ke Polsek Parigi, Iptu IDGN menemui korban. Dari pertemuan itu, kemudian pelaku meminta nomor Whatsapp korban.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di polsek itu," kata Rifal dikutip dari TribunPalu pada Selasa (19/10/2021).
Setelah itu, Iptu IDGN mengirimkan pesan mengajak korban S untuk menemaninya tidur bersama. Awalnya, korban S menolak ajakan kapolsek tersebut.
Namun, pelaku Iptu IDGN terus mengajaknya sembari menjanjikan akan membebaskan ayah korban dari penjara. Karen iming-iming tersebut, akhirnya korban S terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Baca Juga: Penjelasan Polisi: Oknum Kapolsek Chat Mesra Anak Tersangka Dinonaktifkan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/TribunPalu