> >

Ketua DPRD DKI Tunggu Pemanggilan Badan Kehormatan Soal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Politik | 19 Oktober 2021, 09:26 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan dirinya sangat menantikan pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena melaksanakan Rapat Paripurna interpelasi Formula E. 

Menurut dia, pemanggilan BK akan memebuatnya bisa menjelaskan mengenai keputusan agenda pembahasan interpelasi yang dinilai ilegal.

"Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa (28/9/2021) itu dalam forum resmi," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/10/2021).

Hingga saat ini, kata Prasetio, belum ada pemanggilan dari BK padahal sudah dua pekan lebih sejak Selasa (28/9/2021), ia dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tetap Dukung Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Interpelasi

Pras, begitu ia akrab disapa, menegaskan tidak akan menghindar dan siap memenuhi panggilan BK. 

"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," ujarnya menegaskan. 

Pras menjelaskan bahwa dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," tuturnya menjelaskan. 

Baca Juga: Kisruh Formula E Jakarta: DPRD Terbelah hingga Resmi Ditetapkan Jadi Tuan Rumah

Ia menambahkan, dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketya DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

"Perlu diketahui, rapat Badan Musyawarah yang saya pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ujarnya. 

Sebelumnya, tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi (Golkar, PKS, PKB-PPP, Nasdem, Gerindra, PAN dan Demokrat) resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan laporan tersebut dibuat oleh tujuh fraksi dan 4 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Laporan itu dibuat, kata Basri, karena Ketua DPRD DKI Jakarta dinilai melanggar aturan saat memutuskan agenda paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan," tutur dia saat memberikan laporan ke BK, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Berhenti Berbohong soal Mundurnya Pilkada DKI


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU