> >

Ketua DPRD DKI Tunggu Pemanggilan Badan Kehormatan Soal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Politik | 19 Oktober 2021, 09:26 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Baca Juga: Kisruh Formula E Jakarta: DPRD Terbelah hingga Resmi Ditetapkan Jadi Tuan Rumah

Ia menambahkan, dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketya DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

"Perlu diketahui, rapat Badan Musyawarah yang saya pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ujarnya. 

Sebelumnya, tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi (Golkar, PKS, PKB-PPP, Nasdem, Gerindra, PAN dan Demokrat) resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan laporan tersebut dibuat oleh tujuh fraksi dan 4 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Laporan itu dibuat, kata Basri, karena Ketua DPRD DKI Jakarta dinilai melanggar aturan saat memutuskan agenda paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan," tutur dia saat memberikan laporan ke BK, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Berhenti Berbohong soal Mundurnya Pilkada DKI


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU