> >

19 Are Terumbu Karang Rusak, KKP Minta Perusahaan Pemilik Kapal Karam Tanggung Jawab

Peristiwa | 17 Oktober 2021, 22:46 WIB
KKP meminta perusahaan pemilik kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan pemilik kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal, perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang.

Dilansir laman resmi KKP, Minggu (17/10/2021), Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan pemantauan langsung terhadap kapal ferry KMP Permata Lestari II yang kandas tersebut.

Akibat kandasnya kapal itu, terumbu karang dengan luasan sekitar 19 are atau 8x50 meter hancur, pecah-pecah, dan patah karena tertabrak kapal.

Tipe karang umumnya berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.

Di antara pecahan karang tersebut terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok.

Baca Juga: Kapal Tenggelam Saat Menuju Wakatobi, 8 ABK Selamat

Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ditemukan sarana bantu navigasi mercusuar.

“Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan kondisi terumbu karang akibat kapalnya yang kandas,” ucap Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.

Dia menjelaskan, terumbu karang yang sehat ini menjadi habitat berbagai biota laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

“Karena terumbu karang rusak maka fungsi-fungsi tersebut akhirnya hilang,” tegasnya.

Dia juga sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut dan menginstruksikan jajarannya untuk tetap melakukan perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang.

Dia juga berharap agar instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dapat membangun sarana navigasi mercusuar di pulau-pulau kecil yang rawan terjadi kecelakan kapal.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso, menjelasakan bahwa kapal tersebut melayani penyeberangan dari/ke Pelabuhan Pototano di Sumbawa ke/dari Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur.

Baca Juga: Kapal Tenggelam, 2 Tewas Dan Satu Selamat

“Kapal ini kandas pada pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 23.30 WITA di koordinat 116.753055° Bujur Timur 8.446920° Lintang Selatan,” jelasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun seluruh kendaraan berupa 1 unit kendaraan tronton, 6 unit kendaraan kecil, 6 unit kendaraan truk sedang, dan 7 unit kendaraan roda dua hingga saat ini masih berada di dalam kapal.

Yudi juga menegaskan tim di lapangan telah berhasil mengumpulkan dokumentasi kondisi kapal dari udara dan kondisi terumbu karang dengan penyelaman. Berdasarkan dokumentasi ini diketahui bahwa kapal kandas tepat di atas tubir yang terdapat banyak terumbu karang hidup.

“Kecelakaan kapal yang menabrak karang sangat merugikan.”

Selain sumber daya terumbu karang rusak, dia menyebut bahwa peristiwa itu juga mengganggu kegiatan perikanan dan pariwisata bahari di sekitar lokasi, mengingat lokasi kapal kandas masuk dalam kawasan wisata bahari Gili Lampu yang terdiri dari Gili Petagan, Gili Bidara, dan Gili Kondo, serta Gosong Gili Kapal.

“Kawasan ini berdampingan dengan Kawasan Konservasi Perairan, Taman Wisata Perairan Gili Sulat Lawang, Lombok Timur. Oleh karena itu, rehabilitasi karang harus segera dilakukan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Laman resmi KKP


TERBARU