19 Are Terumbu Karang Rusak, KKP Minta Perusahaan Pemilik Kapal Karam Tanggung Jawab
Peristiwa | 17 Oktober 2021, 22:46 WIBLOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan pemilik kapal ferry yang kandas di Gosong Gili Kapal, perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang.
Dilansir laman resmi KKP, Minggu (17/10/2021), Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan pemantauan langsung terhadap kapal ferry KMP Permata Lestari II yang kandas tersebut.
Akibat kandasnya kapal itu, terumbu karang dengan luasan sekitar 19 are atau 8x50 meter hancur, pecah-pecah, dan patah karena tertabrak kapal.
Tipe karang umumnya berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.
Di antara pecahan karang tersebut terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok.
Baca Juga: Kapal Tenggelam Saat Menuju Wakatobi, 8 ABK Selamat
Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ditemukan sarana bantu navigasi mercusuar.
“Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan kondisi terumbu karang akibat kapalnya yang kandas,” ucap Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.
Dia menjelaskan, terumbu karang yang sehat ini menjadi habitat berbagai biota laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memberikan manfaat ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.
“Karena terumbu karang rusak maka fungsi-fungsi tersebut akhirnya hilang,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Laman resmi KKP