> >

Teror Penagih Utang pada Warga Bandung yang Berujung Penggerebekan Pinjol Ilegal di Sleman

Update | 17 Oktober 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi tagihan pinjol ilegal (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Pada September 2021 lalu, TM (39), warga Bandung, Jawa Barat, menerima pesan singkat (SMS) di ponselnya. Isi pesan singkat tersebut cukup mengejutkan.

TM merasa terkejut melihat pesan yang berisi tagihan utang. Sebab, dia merasa tidak memiliki utang.

Namun, hal yang lebih mengejutkan terjadi justru setelah dia membuka tautan yang dikirimkan dalam pesan tersebut. Dana sebesar Rp1,2 juta tiba-tiba masuk ke rekeningnya.

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya Anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

TM pun berusaha mengembalikan uang yang masuk ke dalam rekeningnya. Tetapi, kejutan yang diterimanya tak cukup sampai di situ.

Setelah dia mengembalikan uang tersebut, masalah justru baru dimulai. Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya terus meningkat hingga Rp2,8 juta.

Namun, dari setiap transferan yang masuk TM hanya menerima 50 persen.

Baca Juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Melaporkannya ke OJK

"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.

Sejak itu, teror berupa ancaman berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut. Dia tidak mengembalikan karena merasa tidak melakukan pinjaman apa pun.

Teror yang datang bukan hanya melalui ponsel priibadinya, tetapi juga ke ponsel kontaknya, termasuk keluarga.

"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

TM mengaku panik setelah menerima teror dan ancaman yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal itu. Dia juga mengkhawatirkan keluarganya.

"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Perlahan kondisi kesehatannya menurun akibat teror yang terus-menerus. Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau strok, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

Enggan terus-menerus diteror, TM bersama kuasa hukumnya, Heri Wijaya, pun melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal dan Alami Intimidasi dari Debt Collector, Jangan Ragu Lapor Polisi!

Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM, mengatakan kliennya merupakan korban. Sebelumnya TM yang merupakan karyawan swasta itu pernah mengajukan pinjaman online ke sebuah aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Pinjaman tersebut sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.

TM, kata Heri, dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Dalam kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal di Sleman, polisi menetapkan seorang debt collector berinisial AB sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, untuk debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).

Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU