Usai Bebas, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Minta Presiden dan DPR Segera Revisi UU ITE
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 22:02 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada kepada Presiden Jokowi, DPR, dan Kemenkopolhukam usai bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Tak terkecuali, ucapan terima kasih juga disampaikan Saiful Mahdi kepada pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus yang dihadapinya.
Baca Juga: Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE
Karena bantuan tersebut, sehingga presiden bersedia mengeluarkan amnesti dan dirinya resmi dibebaskan dari hukuman.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," kata Saiful Mahdi di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Saiful berharap Presiden Jokowi dan DPR dapat merevisi UU ITE karena selain dirinya, banyak orang yang terancam dihukum akibat adanya peraturan tersebut.
"Kita minta Presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita, ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ujar Saiful.
Baca Juga: Istana Minta MA dan Kejaksaan Agung Secepatnya Bebaskan Saiful Mahdi
Saiful mengatakan, setelah dibebaskan ia akan kembali ke kampus untuk mengajar. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan dari dirinya untuk bersikap kritis serta terus berada pada kebenaran dan menebar kebaikan.
"Sebagai Muslim, sebagai manusia Pancasila kita semua tahu tugas kita, bahwa kita menganjurkan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran," ucap Saiful.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan Saiful Mahdi telah selesai menjalani hukuman pidana berkat amnesti dari Presiden Jokowi.
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Meurah.
Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih
Penyerahan surat bebas Saiful Mahdi dari Lapas Banda Aceh itu diserahkan langsung Meurah Budiman. Turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus.
Bahkan, kata dia, uang denda sebesar Rp10 juta yang harus dibayarkan kepada negara juga segera dikembalikan.
"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujar Meurah.
Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung
Meurah menambahkan, mengenai hak Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh.
"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara dia (Saiful Mahdi) sudah bersih," tutur Meurah.
Seperti diketahui, sebelumnya Saiful Mahdi divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Dapat Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Berharap Pemerintah Merevisi UU ITE
Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.
Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi.
Baca Juga: Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV