Usai Bebas, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Minta Presiden dan DPR Segera Revisi UU ITE
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 22:02 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada kepada Presiden Jokowi, DPR, dan Kemenkopolhukam usai bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Tak terkecuali, ucapan terima kasih juga disampaikan Saiful Mahdi kepada pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus yang dihadapinya.
Baca Juga: Amnesti Dinilai sebagai Bentuk Pengakuan Pemerintah atas Kegagalan UU ITE
Karena bantuan tersebut, sehingga presiden bersedia mengeluarkan amnesti dan dirinya resmi dibebaskan dari hukuman.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," kata Saiful Mahdi di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).
Saiful berharap Presiden Jokowi dan DPR dapat merevisi UU ITE karena selain dirinya, banyak orang yang terancam dihukum akibat adanya peraturan tersebut.
"Kita minta Presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita, ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ujar Saiful.
Baca Juga: Istana Minta MA dan Kejaksaan Agung Secepatnya Bebaskan Saiful Mahdi
Saiful mengatakan, setelah dibebaskan ia akan kembali ke kampus untuk mengajar. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan dari dirinya untuk bersikap kritis serta terus berada pada kebenaran dan menebar kebaikan.
"Sebagai Muslim, sebagai manusia Pancasila kita semua tahu tugas kita, bahwa kita menganjurkan amar ma'ruf dan mencegah kemungkaran," ucap Saiful.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan Saiful Mahdi telah selesai menjalani hukuman pidana berkat amnesti dari Presiden Jokowi.
"Alhamdulillah hari ini kita saksikan pelepasan, dan kita telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari bapak Presiden," kata Meurah.
Baca Juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV