Gejayan Memanggil Kembali Gelar Aksi Hari Ini, Suarakan "Selamatkan Warga Jogja"
Berita daerah | 9 Oktober 2021, 15:28 WIB"Sebagai salah satu instrumen penjelas dari UU Cipta Kerja, PP No 5 Tahun 2021 memiliki satu tendensi yang kemudian memaksa rakyat tidak punya andil yang memadai dalam menentukan kegiatan usaha oleh para pelaku usaha," kata Tirano dalam keterangannya yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: Gejayan Memanggil Umumkan Pemenang Mural yang Paling Cepat Dihapus Aparat
PP No 5 Tahun 2021, lanjut Tirano, adalah bentuk perampasan hak masyarakat untuk turut berkontribusi pada keseimbangan sosio-ekonomi yang ada di daerah.
"Pada dasarnya yang menjadi spirit dari UU Cipta kerja dan turunannya adalah penyederhanaan investasi, di mana hal itu merupakan politik investasi dari pemerintah saat ini," terangnya.
Baca Juga: Gejayan Memanggil Gelar Lomba Mural, Karya Paling Cepat Dihapus Aparat Dapat Nilai Lebih
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV