> >

Gejayan Memanggil Kembali Gelar Aksi Hari Ini, Suarakan "Selamatkan Warga Jogja"

Berita daerah | 9 Oktober 2021, 15:28 WIB
Gejayan Memanggil Kembali melakukan aksi Selamatkan Warga Jogja, Sabtu (9/10/2021) (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Sabtu (9/10/2021), Gejayan Memanggil kembali melakukan aksi. Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan banyak permasalahan regional Yogyakarta dan nasional.

Pada pukul 14.00 WIB, massa melakukan long march dari Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Jalan Gejayan, Yogyakarta.

Kali ini, aksi Gejayan Memanggil menyuarakan tuntutan "Selamatkan Warga Jogja."

Dalam keterangan tertulisnya, tuntutan Gejayan Memanggil meliputi kebijakan pemerintah di tingkat regional Yogyakarta dan nasional.

Pada isu-isu regional, aksi Gejayan Memanggil menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang layak dan menuntut pemerintah DIY menghentikan penambangan ilegal yang tak ramah lingkungan.

Aksi Gejayan Memanggil juga menuntut pemerintah Yogyakarta untuk mencabut Pergub DIY Nomor 1 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Baca Juga: Humas Gejayan Memanggil: Polisi Tidak Jauh Berbeda dengan Partai Politik

Tidak hanya menyerukan probem-problem di Yogyakarta, Aksi Gejayan Memanggil pun menyoroti mengenai kriminalisasi dan penangkapan aktivis serta pemulihan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Omnibus Law yang disebut hanya berpihak pada pengusaha.

Seperti diketahui, pada 5 Oktober 2020, UU No 11 Cipta Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law resmi disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Humas Aksi Gejayan Memanggil Kontra Tirano mengatakan, dari penetapan UU Cipta Kerja itu rakyat dipaksa menerima pil pahit dari adanya regulasi ini, tak terkecuali pada aturan turunannya, salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU