Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh
Hukum | 8 Oktober 2021, 23:18 WIBBaca Juga: Ibu Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur akan Berikan Bukti-Bukti Baru pada Polisi
"Menimbang bahwa karena oleh terdakwa telah diputus bebas, maka berdasarkan pasal 191 ayat (4) Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, terdakwa yang saat ini ditahan, diperintahkan untuk dibebaskan," ucap ketua majelis hakim Ansyari.
Kejadian pemerkosaan anak oleh ayahnya ini pertama kali terungkap pada Januari 2021 silam. Ketika itu, ibu korban melihat ada cairan di kemaluan korban.
Korban yang berusia 4 tahun juga mengaku merasa sakit. Ibu korban pun melaporkan suaminya pada aparat penegak hukum.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SUR pada 16 Februari 2021 dengan dugaan pelecehan seksual pada anak kandungnya sendiri.
Informasi menyebut, SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Pemerkosaan itu terjadi di rumah terdakwa yang terletak di Aceh Besar.
Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi.
Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara