Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh
Hukum | 8 Oktober 2021, 23:18 WIBACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Syariah Aceh memberikan vonis bebas pada ayah pelaku pemerkosaan anaknya sendiri di Aceh Besar berinisial SUR (45). Korban masih berusia empat tahun.
Terdakwa yang adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) bebas dari hukuman usai mengajukan banding atas putusan bersalah di tingkat pertama Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Darmansyah Hasibuan, Humas Mahkamah Syariah Aceh pada Jumat (8/10/2021).
"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," ujar Darmansyah di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram.
Putusan ini keluar dalam sidang pada Selasa, 28 September 2021. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ansyari bersama hakim anggota Alaidin dan Khairil Jamal.
"Dan dengan mengadili sendiri sebagaimana bunyi amar putusan ini, dan terdakwa wajib dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," demikian tertulis dalam salinan putusan Mahkamah Syariah Aceh nomor 22/JN/2021/MS.Aceh.
SUR pun bebas dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Padahal sebelumnya, terdakwa telah menerima vonis bersalah dan hukuman 180 bulan penjara dari Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara