Bupati Indramayu Sebut Konflik Lahan Tebu yang Tewaskan Dua Penduduk Telah Berlangsung Sejak Lama
Peristiwa | 6 Oktober 2021, 15:33 WIBBerdasarkan sertifikat PG Rajawali II sejak 1976, lahan HGU di Indramayu seluas 6.200 hektar dan sekitar 5.800 hektar di Majalengka. Pada 2014, masa HGU diperpanjang hingga 2029.
Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II Karpo B Nursi mengatakan, sekitar 4.000 lahan HGU perusahaan masih dikuasai sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Lahan itu menjadi sengketa dan memicu konflik. “Lahan itu terbengkalai dan tidak ditanami apa-apa. Petani mitra kami ingin menggarap itu. Kami berharap program kemitraan berjalan lancar sehingga mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya produksi gula,” ujarnya.
Baca Juga: Bentrok Berdarah Tewaskan 2 Petani di Lahan Tebu Indramayu, Polisi Amankan 20 Orang
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id