> >

Masyarakat Masih Bisa Gunakan Air Tanah, Dinas SDA Jakarta: Jaringan Perpipaan Belum Selesai

Update | 6 Oktober 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi penggunaan air tanah. Seorang warga memindahkan air dari jerigen ke dalam rumahnya di Muara Kamal, Jakarta, Kamis (11/7/2019) (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan, masyarakat masih bisa menggunakan air tanah untuk saat ini.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menyatakan, larangan penggunaan air tanah bagi masyarakat belum dapat diterapkan karena jaringan perpipaan masih dalam proses pengerjaan.

"Cakupan pengadaan air pipa (Jakarta) baru 64 persen. Karena itu, tidaklah pantas bagi kami untuk melarang (penggunaan) air tanah," kata Yusmada, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).

Meski begitu, lanjut Yusmada, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan regulasi untuk membatasi penyedotan air tanah dengan mekanisme pajak tanah.

Baca Juga: Siap-siap, akan Ada Larangan Menggunakan Air Tanah bagi Warga Jakarta

"Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, (tentang) melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah," sebut Yusmada.

"(Aturan) itu, dalam kerangka kami, memiliki tujuan untuk mengendalikan (penggunaan) air tanah, terutama dalam kegiatan komersial," tambahnya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta pun sedang menggodok regulasi lain terkait pengaturan zona bebas air tanah dalam bentuk peraturan gubernur.

Nantinya, dalam regulasi tersebut, setiap zona akan ditetapkan berdasarkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.

"Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kami berlakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya," terang Yusmada.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU