Petugas Lapas Palu Diduga Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan Paket Sabu 3,9 Kg
Kriminal | 4 Oktober 2021, 19:57 WIBPALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menangkap dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram.
Melansir Tribunnews, kedua pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham Sulawesi Tengah itu memiliki inisial R dan RA.
R adalah petugas lapas Palu. Sementara, tersangka berinisial RA adalah pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Baca Juga: Dua Lagi Petugas Dinonaktifkan Terkait Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno membeberkan, pihaknya menangkap kedua pelaku itu pada Sabtu (2/10/2021) malam di rumah dinas Lapas Palu, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
"Iya mereka diamankan di rumah dinas," kata Bayu dalam gelar perkara kasus di Palu, Senin (4/10/2021), dikutip dari Antara.
Saat penggrebekan, pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga tim dari Satnarkoba Polres Palu menembak keduanya di bagian betis.
Menurut Bayu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan mencapai 3,9 kilogram.
Gamal Bardi, Kalapas Kelas II Palu mengonfirmasi penangkapan bawahannya. Ia mengatakan, ada pula temuan 40 paket sabu dalam plastik dari kediaman salah seorang pelaku.
"Informasi penggeledahan di rumah dinas komplek lapas, hari Sabtu (2/10) malam minggu benar adanya," ujar Gamal, Senin.
Usai penggeledahan, polisi langsung membawa dua PNS itu ke Polres Palu pemeriksaan lebih lanjut.
Bayu mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa narkoba itu berasal dari seseorang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ia juga memaparkan dugaan bahwa kedua aparat itu adalah bandar narkoba pemasok sabu ke dalam lapas.
Baca Juga: Diselipkan ke Dalam Roti, Petugas Lapas Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
"Kami duga mereka ini sebagai bandarnya. Tidak menutup kemungkinan dia bisa memasukkan ke dalam lapas atau ke daerah-daerah lainnya di Kota Palu,” beber Bayu.
Tim kepolisian kini terus melakukan pemeriksaan mendalam kasus narkoba ini. Bayu menyebut, ada dugaan kedua petugas Kemenkumham itu melibatkan pelaku lain.
Sementara ini, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews