Pria Ini Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Motifnya Syarat Belajar Ilmu Kebal
Kriminal | 2 Oktober 2021, 08:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi bejat dilakukan SI (27), warga Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusat Tenggara Barat.
Ia tega merudapaksa anak umur 11 tahun di sebuah gubuk kosong di tengah sawah di samping rumah kakek korban.
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini terungkap sejak Agustus 2021 lalu, di mana saat itu ayah korban pulang malam hari dari sawah melihat korban atau anaknya menangis.
Saat ditanya oleh ayahnya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SI.
Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan namun korban ketakutan karena telah diancam oleh pelaku.
Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk oleh ayahnya.
Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan bejat SI pada 30 September 2021 ke Polres Lombok Utara.
Baca juga: Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Bolmong Sulut selama 5 Tahun Ditangkap
Kepada polisi ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya ke kakeknya saat pergi kerja.
Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah. Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi.
Dalih dan Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana mengatakan, polisi angsung bergerak cepat menangkap pelaku usai mendapat laporan dari ayah korban.
kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu demi mendapatkan ilmu kebal.
"Pelaku mengaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebu," kata Iptu Made Sukadana, Jumat (1/10/2021).
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang jajan Rp 5.000.
Pelaku mengancam akan membunuh korban agar perbuatannya tidak terbongkar. Hal itulah yang membuat korban yang masih anak-anak ketakutan.
"Dia sudah diancam oleh SI, apabila menceritakan kepada siapa pun, dia akan dibunuh,” ujar Iptu Made.
Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa selama 3 Tahun, Pelakunya Ayah dan Kakak Kandung
Hal itu yang membuat pelaku leluasa bisa melakukan perbuatan tercelanya berkali-kali terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com