Polisi Bekuk Penipu Bermodus Cashback, Kerugian Capai Rp400 Juta
Kriminal | 15 September 2021, 17:16 WIB"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, para pelaku telah melakukan aksi selama setahun, namun mereka cukup aktif beraksi dalam, waktu empat bulan terakhir.
Akibat aksi mereka, perusahaan e-commerce mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 400 juta.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan buku tabungan beserta kartu ATM, beragam paket tidak sesuai dalam kondisi barang siap kirim, serta akun penjual dan pembeli.
Polisi juga menyita puluhan ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Dedi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com