Polisi Bekuk Penipu Bermodus Cashback, Kerugian Capai Rp400 Juta
Kriminal | 15 September 2021, 17:16 WIB
SERANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk empat pelaku penipuan yang memanfaatkan program cashback di aplikasi jual beli daring. Mereka meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per transaksi.
Keempat pelaku tersebut berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35). Polisi membekuk mereka di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Polda Banten, Kombes Dedi Supriadi, menjelaskan, para pelaku menggunakan modus transaksi fiktif untuk mendapatkan keuntungan dari program cashback.
Mereka berkomplot untuk berperan sebagai penjual sekaligus pembeli di aplikasi e-commerce tersebut. Mereka menawarkan barang, kemudian memesan sendiri barang tersebut.
Setelah transaksi selesai, mereka akan mendapatkan cashback antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Apa Perbedaan Cashback dan Diskon? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Aksi Penipuan Dengan Menukar Bocah Dengan Beras
Pelaku bahkan mengirimkan barang yang dipesannya sendiri. Hal itu untuk meyakinkan pihak e-commerce agar tidak curiga.
Tetapi, tentu saja barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tercantum pada lapaknya. Dalam pesanan, pembeli yang juga komplotan mereka memesan ponsel. Tetapi yang dikirim adalah kotak biskuit.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com