> >

Deposito Nasabah Hilang Rp45 Miliar, Pengacara Korban Sebut Supervisor hingga Pimpinan Cabang Lalai

Hukum | 14 September 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Andi Idris Manggabarani, membantah rilis pihak BNI yang disampaikan kuasa hukumnya, Ronny LD Janis, terkait hilangnya dana deposito milik kliennya senilai Rp45 miliar.

Diketahui, BNI dalam rilisnya mengaku telah melakukan investigasi terkait kasus hilangnya dana deposito milik nasabah yang merupakan pengusaha asal Sulawesi Selatan tersebut.

Hasilnya, BNI menyatakan ada tiga temuan utama dalam investigasi tersebut. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. 

Baca Juga: BNI Beri Penjelasan soal Laporan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar Hilang

Kedua, deposito tidak tercatat di sistem Bank BNI. Terakhir, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

Menanggapi rilis itu, Syamsul Kamar menuturkan bahwa kasus tersebut terindikasi adanya kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal BNI.

“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja,” kata Syamsul dikutip dari Kompas.com pada Selasa (14/9/2021).

“Namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah.”

Syamsul menuturkan, dana senilai Rp45 miliar tersebut sebelumnya telah tersimpan (existing) di tabungan Andi Idris Manggabarani selaku pemilik rekening. 

“Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong),” ujarnya.

Rekening bodong tersebut diduga dibuat oleh pegawai BNI berinisial MBS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangkadan ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.

“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Baca Juga: Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK

Dalam kasus ini, Syamsul menyebut bahwa kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar pada bank.

"Tidak dilakukannya dual control dan prinsip kehati-hatian dalam segala bentuk tindakan pelayanan perbankan,” tutur Syamsul.

Dia menjelaskan, pada level supervisor diduga tidak melakukan otorisasi yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang, bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan bank.

Serta adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen, mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Menurut Syamsul, pihak bank mencoba mengaburkan pokok permasalahan kasus ini dengan menyampaikan kepada publik mengimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong atau hoaks yang mendiskreditkan Bank BNI.

“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum,” kata Syamsul. 

“Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar, serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut.”

Syamsul Kamar mengatakan, nasabah dan BNI selama ini telah bermitra puluhan tahun, seharusnya pihak bank memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sebagai wujud prinsip kehati-hatian setiap tindakan para insan perbankan.

Baca Juga: Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku

"Besar harapan ini menjadi prioritas pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak pelanggaran dan memulihkan hak nasabah," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis dalam rilis resminya menjelaskan bahwa pihak BNI telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Andi Idris Manggabarani.

Di mana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI kantor cabang Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021.

“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan  deposito tersebut palsu,” ucap Ronny.

Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, lanjut Ronny, maka pihak BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021.

Tujuannya agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut, serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut,” ujar Ronny.

“Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini."

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah

Ronny karena itu meminta semua pihak  menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong (hoaks) yang mendiskreditkan pihak BNI.

“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ucap Ronny. 

“Pelayanan klien kami  tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU