Rudapaksa dan Bunuh 2 Perempuan, Polisi di Medan Dituntut Hukuman Mati
Kriminal | 7 September 2021, 12:10 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Roni Syahputra, anggota Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dilangsungkan pada Senin (6/9/2021).
Polisi berpangkat Aipda tersebut didakwa telah merencanakan rudapaksa dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman mati.
"Dengan hal-hal yang memberatkan yakni melakukan pembunuhan secara sadis dan salah satu korban yang dibunuh merupakan anak di bawah umur," ucap JPU, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Aksi Maling Motor di Medan Terekam CCTV
Roni Syaputra yang didakwa membunuh dua wanita di Medan, merupakan polisi bintara yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara.
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Razak, mengatakan pihaknya keberatan dengan Pasal 340 KUHP yang diberikan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, polisi tersebut merudapaksa dan menghabisi dua gadis berinisial masing-masing RP dan AC.
Selain membunuh, oknum polisi ini juga sempat melecehkan dan merudapaksa salah satunya.
Dalam persidangan seperti dilaporkan Kompas TV Medan, Aipda Roni Syahputra mengatakan dirinya mengenal RP berawal dari pertemuannya di Polres Pelabuhan Belawan.
Saat itu, RP menitipkan barang kepada petugas untuk seorang tahanan yang dikenalnya.
Adapun barang yang dititipkan berupa alat keperluan mandi.
"Barang yang dititipkan tidak sampai," kata Aipda Roni Syahputra, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Bocah Alami Pelecehan Seksual di Medan
Kala itu, Aipda Roni Syahputra terpesona dengan RP. Terdakwa sempat bertanya pada temannya, siapa sosok perempuan yang datang menitipkan barang tersebut.
"Seminggu kemudian ketemu dengan RP dan AC di kantor. Saya bawa jalan, suruh naik mobil," katanya.
Agar RP dan AC mau ikut diajak jalan, Aipda Roni Syahputra mengiming-imingi korban, nantinya barang titipan yang belum sampai itu akan dikembalikan.
Lantaran percaya, RP dan AC ikut saja. Selanjutnya, kedua korban dibawa pelaku menuju ke gerbang tol Cemara. Di sana, Aipda Roni Syahputra melecehkan RP.
Sontak, korban kaget. Korban berusaha melawan. Sementara itu, AC yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa.
Kasus ini terungkap ketika kedua mayat korban ditemukan pada tanggal 2 Februari 2021.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Polisi: Layaknya Serial Killer
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV