Rudapaksa dan Bunuh 2 Perempuan, Polisi di Medan Dituntut Hukuman Mati
Kriminal | 7 September 2021, 12:10 WIBDalam persidangan seperti dilaporkan Kompas TV Medan, Aipda Roni Syahputra mengatakan dirinya mengenal RP berawal dari pertemuannya di Polres Pelabuhan Belawan.
Saat itu, RP menitipkan barang kepada petugas untuk seorang tahanan yang dikenalnya.
Adapun barang yang dititipkan berupa alat keperluan mandi.
"Barang yang dititipkan tidak sampai," kata Aipda Roni Syahputra, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Bocah Alami Pelecehan Seksual di Medan
Kala itu, Aipda Roni Syahputra terpesona dengan RP. Terdakwa sempat bertanya pada temannya, siapa sosok perempuan yang datang menitipkan barang tersebut.
"Seminggu kemudian ketemu dengan RP dan AC di kantor. Saya bawa jalan, suruh naik mobil," katanya.
Agar RP dan AC mau ikut diajak jalan, Aipda Roni Syahputra mengiming-imingi korban, nantinya barang titipan yang belum sampai itu akan dikembalikan.
Lantaran percaya, RP dan AC ikut saja. Selanjutnya, kedua korban dibawa pelaku menuju ke gerbang tol Cemara. Di sana, Aipda Roni Syahputra melecehkan RP.
Sontak, korban kaget. Korban berusaha melawan. Sementara itu, AC yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa.
Kasus ini terungkap ketika kedua mayat korban ditemukan pada tanggal 2 Februari 2021.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV