Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Peristiwa | 6 September 2021, 14:29 WIBSebelum perusakan, terdapat sejumlah pertemuan antara Plt. Bupati Sintang dengan Forkopimda dan perwakilan masyarakat yang bertempat di Desa Balai Harapan untuk membahas solusi terkait Ahmadiyah.
Namun, kata Yendra, Ahmadiyah tidak diundang.
Setelah pertemuan itu, Plt. Bupati dan rombongan datang ke Masjid Miftahul Huda untuk menanyakan kepada mubaligh Ahmadiyah lahan tanah atas nama siapa, berapa luas masjid hingga jumlah anggota.
Baca juga: Polisi Cari Perusak Masjid dan Bangunan Milik Ahmadiyah
Tak berselang lama dari pertemuan itu, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat di Kabupaten Sintang untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam waktu 3X24 jam.
Tanggal 13 Agustus 2021, Plt. Bupati Sintang menyampaikan surat kepada Pimpinan JAI di Kabupaten Sintang dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.
Tanggal 13 Agustus, MUI Kabupaten Sintang mengirimkan surat kepada Bupati Sintang menyampaikan dukungan pada Aliansi Umat Islam.
"Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran, Jumat 3 September 2021," terang Yendra.
Pada pukul 13.17 WIB, setelah salat Jumat, kata Yendra, massa yang berjumlah sekitar 130 orang berdatangan dan berkumpul di depan masjid Ahmadiyah. Peristiwa pembakaran pun terjadi.
Baca juga: Jubir Ahmadiyah: Kehadiran Presiden Jokowi Mendesak untuk Masalah Intoleransi di Sintang
“Massa yang berhasil membakar bangunan dan menghancurkan dinding masjid Miftahul Huda berjalan menemui massa yang berada di pintu masuk jalur 9 dengan mengatakan masjid sudah jebol dan sudah dibakar. Sekitar pukul 14.35 massa membubarkan diri,” kata Yendra.
"Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari, masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda," kenang Yendra.
Sebelum kejadian, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI.
Surat tersebut sebagai respon dari ultimatum yang disampaikan Aliansi Umat Islam kepada jemaah Ahmadiyah.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV