Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Peristiwa | 6 September 2021, 14:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut. Namun, hanya 9 orang yang akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).
Atas kejadian itu, sebanyak 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi menyebut tidak ada korban jiwa dalam tindakan intoleransi itu.
Baca juga: 6 Sikap Jaringan Gusdurian Terkait Penghentian Aktivitas Ahmadiyah di Sintang
Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana mengatakan, pembakaran dan perusakan masjid dilakukan oleh sekitar 130 orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.
Mereka membakar masjid dan melemparinya dengan botol plastik yang telah diisi bensin.
"Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," kata Yendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Ahmadiyah yang sudah berada di Kabupaten Sintang sejak 2004 terus mengalami penolakan hingga berujung pembakaran masjid itu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV