> >

Guru Honorer Ini Tanggung Utang Rp206 Juta di 40 Pinjol Ilegal, Berawal dari Ketidaktahuan

Hukum | 18 Agustus 2021, 16:45 WIB
Guru honorer Afifah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Sofyan. (Sumber: KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

UNGARAN, KOMPAS.TV - Wanita bernama Afifah Muflihati mungkin tak pernah menyangka bakal diteror, dipermalukan, bahkan terjerat utang hingga ratusan juta rupiah. 

Berawal dari kebutuhan mendesak dan ketidaktahuan, wanita berusia 29 tahun itu harus menghadapi teror setiap hari dari pelaku pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

Afifah masih ingat betul kejadian yang menimpanya pada 20 Maret 2021. Awalnya, guru honorer tersebut terdesak karena tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan susu kedua anaknya.

Saat sedang berselancar di media sosial dengan ponselnya, Afifah melihat sebuah iklan aplikasi pinjaman online alias pinjol.

Di tengah situasi sulit, Afifah merasa menemui jalan keluar untuk memecahkan persoalannya karena aplikasi itu bersedia memberi pinjaman uang.

Bahkan, penawaran pinjaman uang tersebut diberikan tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Nasabah Tewas dengan Banyak Luka di Tubuhnya Ternyata Bunuh Diri, Polisi: Depresi karena Pinjol

"Saya merasa ini bisa menjadi solusi untuk membantu saya mendapatkan pinjaman uang tanpa proses yang ribet,” kata Afifah dikutip dari Kompas.com pada Rabu (18/8/2021).

“Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke teman-teman, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan.”

Karena merasa tak ada cara lain, Afifah lantas memutuskan mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah sebesar 0,04 persen dengan waktu 91 hari.

"Prosesnya sangat cepat, tidak sampai lima menit sudah selesai. Saya hanya diminta untuk foto diri dan foto KTP, serta foto memegang KTP. Tidak ada lima menit, ada transferan Rp 3,7 juta dari tiga aplikasi online ke rekening saya," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tantang Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Ada Apa?

Afifah mengatakan, uang yang cair ke rekeningnya dengan pengajuan pinjaman yang diajukan jumlahnya berbeda. Afifah saat itu berpikir mungkin ada potongan administrasi. 

Setelah itu, uang pinjaman tersebut sempat ia biarkan di rekeningnya karena dia belum meminta izin kepada suaminya untuk berutang.

"Jadi pikiran saya kalau suami tidak memperbolehkan, langsung saya kembalikan. Tapi, nominalnya memang tidak sesuai pengajuan," kata Afifah.

Baru memasuki hari kelima atau tanggal 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan lewat aplikasi Whatsapp. Isinya, dia diminta untuk segera melunasi utang-utangnya.

Baca Juga: Waspadai Tawaran Pinjaman Online Ilegal, OJK Imbau Masyarakat untuk Lapor

"Namun, tidak saya gubris, karena uang transferan juga belum saya pakai. Ternyata semakin menjadi-jadi, penagihannya seperti teror dan menyasar ke kontak ponsel saya," ujarnya.

Pada hari ketujuh, kata Afifah, mulai ada teror kepada rekan-rekan Afifah yang ada di kontak phonebook. 

Dari kisaran 200 kontak yang tersimpan di ponselnya, 50 di antaranya mendapat pesan penagihan karena dianggap sebagai penjamin.

Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ucapnya.

Baca Juga: Pesan Tawaran Pinjaman Online Kerap Masuk lewat SMS atau WA, Ini Saran dari OJK

Tanpa pikir panjang, karena terus menerima teror penagihan, Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan. Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses Afifah.

"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," kata Afifah.

Afifah mengatakan, penagihan utang yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut dinilai sangat mengerikan.

"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ucapnya.

Baca Juga: Dipimpin Mayor Sudarmin, Pasukan TNI Gempur KKB dan Sukses Kuasai Markasnya

Afifah pun mengaku sempat trauma dengan teror tersebut. Bahkan, ia sempat tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.

Karena terus dihantui dengan perasaan tak nyaman karena teror tersebut, Afifah kemudian berupaya melunasi pinjamannya.

Kali ini, ia menggadaikan sertifikat rumahnya. Uang hasil menggadai sertifikat rumah lantas ia bayar ke aplikasi tersebut sebesar Rp 20 juta.

"Jadi ada Rp 158 juta yang sudah dikembalikan, tapi masih ada tagihan Rp 48 juta. Kalau dihitung, saya malah rugi Rp 75 juta," kata Afifah.

Baca Juga: Ribuan Orang Jadi Korban, Pelaku di Balik Pinjaman Online Ilegal Ini Dibekuk Polisi

Dia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak dialami orang lain. Afifah berharap meski dalam kondisi terpepet sekalipun, jangan melakukan pengajuan utang di pinjaman online ilegal.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU